Hal-Hal Penting!
- Berdasarkan PMK61/2016, untuk membuka layanan hipnoterapi, harus memiliki izin praktek STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional)
- Syarat untuk mengajukan STPT, ybs harus memiliki surat rekomendasi dari asosiasi profesi.
- Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari prahipti ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebagai berikut :